Sistem Informasi Desa Purwojati

PENGUMUMAN JAM KERJA SELAMA BULAN PUASA

Sesuai Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 000.8/9/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas bahwa jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja adalah :

a. Hari Senin sampai dangan Kamis : Pukul 07.30 - 14.45 WIB

b. Hari Jumat : Pukul 07.30 - 11.00 WIB

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, sesuai ketetapan dari Pemerintah.


Tulis Komentar