Sistem Informasi Desa Purwojati
Sesuai Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 000.8/9/2025
tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas bahwa jam kerja bagi Perangkat Daerah yang
memberlakukan 5 (lima) hari kerja adalah :
a. Hari Senin sampai dangan Kamis : Pukul 07.30 - 14.45 WIB
b. Hari Jumat : Pukul 07.30 - 11.00
WIB
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya
Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, sesuai ketetapan dari Pemerintah.